24 September 1960, lahirlah sebuah undang-undang hasil karya
anak bangsa yang sadar bahwa diperlukan sebuah dasar berpijak menata
masalah pertanahan, yang sebelumnya masih berpijak pada undang-undang
pemerintah Kolonial Belanda yang disebut
Agrarische Wet (1870). Undang-undang karya anak negeri itu dikenal dengan sebutan
Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA) No 5 Tahun 1960 . Suatu Undang-Undang yang dipersiapkan secara
matang selama 12 tahun. Tidak tanggung-tanggung, sampai lima kali silih
berganti panitia, mulai dari panitia Jogya (1948), Panitia Jakarta
(1951), Panitia Suwahdjo (1956), Panitia Sunaryo (1956) dan terakhir
Panitia Sudjarwo pada tahun 1959, yang bekerja sama dengan panitia
Ad Hoc
DPR dan team kerja dari UGM merumuskan naskah baru yang dijadikan
dasar oleh Departemen Agraria dalam penyusunan RUU yang diajukan ke DPR
pada tanggal 1 Agustus 1960.
Yang mensahkan UUP Agraria
adalah Parlemen hasil Pemilu 1955, yang menurut banyak kalangan sebagai
pemilu paling jujur dan demokratis selama republik ini berdiri.
Anggotanya dari bermacam-macam partai dengan berbagai aliran (Ideologi
Politik). Partai Nasional Indonesia (PNI)—aliran Nasionalis—dengan azaz
Marhaenisme , Nadhatul Ulama (NU) dan Masyumi dengan azas Islam, serta
Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan Sosialis Komunis (tindak lanjut
praktek berpartai kaum Marxis yang banyak dipengaruhi Sovyet pada masa
itu), ditambah dengan partai-partai kecil lainnya dengan azasnya
masing-masing.
Peridoe awal 1960-an sampai dengan tahun
1965 terjadi pergolakan politik mengakibatkan runtuhnya kekuasaan
Sukarno, UUP Agraria tidak dapat maksimal dilaksanakan disebabkan banyak
hal, antara lain:
pertama, banyaknya perlawanan dari
segelintir orang atau kelompok yang memang tidak senang dengan
diberlakukannya UUP Agraria karena sangat jelas mengganggu kepentingan
dominasi ekonominya (basis modal dan expansi bisnis).
Kedua,
disebabkan pemerintah memiliki kelemahan dalam soal data yang
menyebabkan pelaksanaan di lapangan lamban bagaikan gerak langkah
kura-kura. Pra 1965, PKI memanfaatkan momen itu dengan melakukan aksi
sepihak, mengambil alih tanah dengan membagikan kepada rakyat . Tindakan
sepihak oleh PKI tersebut tentu mendongkrak popularitasnya. Sebagai
partai politik tentunya tindakan itu lebih banyak memperhitungkan sisi
keuntungan politik dengan menafikan sisi yang lain.
Pemerintahan
Orde Baru dengan paradigma barunya yang berorintasi pada pertumbuhan
dan pembangunan (terutama fisik) membuka ‘kran lebar-lebar’ bagi
penanaman modal asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dan untuk memuluskan programnya, dikeluarkanlah berbagai undang-undang
seperti UU Penananaman Modal Asing, UU Kehutanan dan UU Pertambangan.
UUP Agraria tidak pernah dinyatakan tidak menjadi acuan kebijakan, namun
dalam prakteknya diabaikan ibarat barang rongsokan. Masyarakat takut
membicarakan soal hak atas tanah dikaitkan dengan UUP Agraria karena
takut akan dicap komunis atau sisa-sisa Komunis. Sengaja dihembuskan
bahwa ‘Issue Reforma Agraria’ adalah sebagai program PKI, stigmatisasi
dalam rangka memperkuat hegemoni dan dominasi Orba.
Satu
kebohongan yang sengaja dihembuskan oleh kalangan anti/kontra reforma
agraria, adalah dengan pura-pura tidak tahu bahwa UUP Agraraia adalah
produk parlemen Indonesia yang terdiri dari banyak partai, dimana masa
itu PKI sendiri hanya memiliki 37 kursi, sementara PNI (urutan teratas
perolehan kursi di parlemen), NU dan Masyumi setelah digabung memiliki
ratusan kursi, apalagi di tambah partai kecil lainnya,antara lain :
Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung
Kemerdekaan Indonesia (IPKI), Murba, Perti, PSII dll.
Bagi
masyarakat kala itu, sepuluh kali lebih baik dituduh tukang santet,
perampok, pencoleng dari pada dituduh antek-antek Partai Komunis
Indonesia, dianggap sesuatu yang seram dan sangat menakutkan.
Untungnya
masih ada intelektual kampus, para pakar Pertanahan di berbagai
universitas terkenal di Jawa, antara lain MP Tjondronegoro, Gunawan
Wiradi yang tidak pernah luntur watak intelektualnya untuk menjelaskan
duduk-perkara proses lahirnya UUPA 1960, walaupun menghadapi rezim
berkuasa yang otoriter. Mereka dengan jujur dan berani mengatakan
kebenaran terkait masalah reforma agraria yang menjadi esensi utama
kalau memang berkeinginan mensejahterakan rakyat sesuai dengan cita-cita
kemerdekaan. .
Pada sekitar tahun 70-an terjadi sengketa
tanah di berbagai daerah yang tentunya terasa mengganggu stabilitas
kemapanan pemerintahan orde baru, sehingga Suharto perlu menugaskan
kepada Sumitro Djoyohadikusumo untuk mengakaji secara imliah persoalan
agraria. Dan dikeluarkannya pernyataan pemerintah bahwa UUP Agraria
masih tetap berlaku dan undang-undang itu bukan produk Komunis.
Walaupun kenyataannya pernyataan pemerintah hanya sekedar retorika
kosong, karena terbukti UUP Agraria hanyalah menjadi pajangan dan tidak
dilaksnakan sepenuh hati.
Belajar dari pengalaman negara
lain yang sudah mengalami kemajuan seperti Jepang, Korea Selatan dan
India, negara-negara itu sudah melaksanakan reforma agraria. Jepang
bahkan telah melaksanakan Reforma Agraria sampai dua kali secara tuntas.
Tentunya tidak ada alasan bagi negara agraris seperti Indonesia
mengabaikan Reforma Agraria. Sesuatu yang tidak masuk akal kalau hendak
berbicara kesejahteraan petani sementara penguasaan tanah oleh belasan
juta penduduk hanya dibawah 0,5 ha dan jutaan lainnya tidak memiliki
tanah yang realitasnya sebagai buruh tani atau petani penggarap,
berbanding terbalik dengan ‘tuan tanah’ yang menguasai tanah yang luas
serta jutaan hektar lahan garapan perusahaan perkebunan, pengusaha HPH,
dan tambang—konsesi secara besar-besaran.
SBY-JK dalam
kampanye Pilpres tahun 2004 meneriakan kesejahteraan petani sebagai
issue kampanye. Bahkan tidak ketinggalan menyentil juga Reforma Agraria.
Sudah lumrah, Itu menjadi tabiat siapa saja yang ingin merebut hati
pemIlih dari petani demi menggapai kekuasaan. Urusan apakah dapat
ditepati atau tidak, itu soal belakangan. Tidak perlu memusingkan soal
apa yang sudah menjadi issue kampanye. Janji tingal jani. Nati kalau
ada kepentingan mau meraup suar petani, bikin janji lagi. Kata orang,
masyarakat kita memiliki budaya lupa. Rupanya budaya lupa dari
masyarakat dipahami betul oleh elite politik kita. Nanti kan kalau sudah
dibujuk lagi dengan sumbangan kostum olah raga buat anak muda
kesebelasan bola kaki, sumbangan semen buat mushola, menghamburkan baju
kaos ditambah dengan kampanye program yang menjanjikan, maka persoalan
pasti akan beres.. Apalagi dengan wajah ganteng menebarkan pesona
bagaikan bintang film, pasti banyak lagi ibu-ibu yang yang jatuh
simpati.
Yang perlu disadari oleh kaum tani Indonesia,
bahwa pengalaman sejarah telah memberikan bukti bahwa Reforma Agraria
yang hanya berdasarkan kemauan dan inisiatif pemerintah adalah Refmorma
Agraria yang tidak akan banyak faedahnya. Sebabnya, pada saat
pemerintahan berganti dengan rezim yang paradigma pembangunannya telah
berobah, maka secara otomatis Reforma Agraria akan tenggelam ditelan
bumi. Contoh kongkrit : setelah pemerintahan Sukarno berganti dengan
pemerintahan Suharto, Reforma Agraria dibuang di tong sampah. Sejak
kejatuhan Suharto, sudah beberapa kali berganti pimpinan nasional, tetap
saja Reforma Agraria dianggap tidak penting.
Reforma
Agraria yang ideal adalah Reforma Agraria yang berdasarkan inisatif
rakyat atau dengan kata lain : dengan upaya dan perjuangan dari petani
melalui perjuangan membangun kekuatan organisasI yang solid baik
kekuatan secara politik (daya tawar) maupun kekuatan ekonomi , sehingga
petani memiiliki daya kekuatan untuk menggoalkan Reforma Agraria
sejati. Tanpa Reforma Agraria, tidak akan terwujud kesejahteraan petani.
*Disari dari berbagai sumber
*Pernah dipublikasikan di Harian Suara Sulteng (2007
oleh
Usman Hasan pada 30 Agustus 2012 pukul 14:49