Rabu, 06 Maret 2013

KORUPSI KEPALA DESA



oleh Usman Hasan pada 29 Agustus 2012 pukul 13:42 


Tim Kejaksaan yang terdiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri  (Kacabjari) Moutong dan Staf Intel Kejari Parigi diruang kerja Bupati Parigi Moutong menyerahkan Rp 17,3 Juta  dana yang di korupsi Kepala Desa Sijoli Kecamatan Moutong.

Bupati Parimo mengatakan bahwa itu sebagai contoh  kepala desa lainnya yang menggelola ADD agar mendukung upaya Kejaksaan dalam upaya menegakan aturan.

Kacabjari Moutong  kepada wartawan mengatakan : bahwa pelaku korupsi ADD yaitu Kepala Desa Sijoli hanya diproses perdata. Awalnya masih dalam tahap penyeldikan, namun kemudan karena ada pengakuan dari sang Kades  untuk mengembalikan uang tersebut , maka kasus itu hanya diproses melalui Bagian Perdata  dan Tata Usaha Negara.

Itu uraian diatas adalah berita yang saya kutip dari Media Alkhairaat Selasa 7 Juni 2009.

Sebelum ada program pemerintah yang diturunkan di desa, sangat jarang kita mendengar ada Kepala Desa yang terlibat kasus korupsi, karena memang tidak ada dana yang bisa di korupsi.  Tapi setelah adanya berbagai program masuk desa , antara lain dana kompensasi BBM Rp 250 juta setiap desa, dana ADD (alokasi dana desa) yang dikelola langsung oleh kepala desa, maka ada sebahagian kepala desa yang terbelit kasus korupsi..

Apa yang dilakukan oleh Kacabjari Moutong menurut saya sudah sangat tepat, Memang benar kita hendak memberantas korupsi, tapi, ketika  Kepala Desa mengaku secara terus terang kemudian bersedia mengembalikan seperti yang dilakukan kepala desa Sijoli maka kebijakan yang dilakukan oleh Kacabjari Moutong patut dipahami sebagai langkah yang arif bijaksana.
Padahal, kalau saja pihak Kacabjari mau meningkatkan ke tahap penyidikan maka tidak ada halangan atau sesuatu hal yang patut dipermasalahkan.

Bupati Parimo mengatakan bahwa itu menjadi contoh bagi kepala desa lainnya.
Menurut saya, bukan hanya menjadi contoh bagi kepala desa lainnya, tapi juga menjadi contoh bagi Kacabjari lainnya , minimal bisa meniru apa yang dilakukan oleh Kacabjari Moutong.

Misalnya, di Kabupaten Tolitoli sudah beberapa  Kepala Desa yang meringkuk di penjara terkait dengan korupsi. Di satu sisi apa yang dilakukan oleh penegak hukum patut diacungkan jempol, sebab  sudah benar dari sisi penegakan hukum/ pemberantasan korupsi.

Tapi di sisi lain tentu ada pertanyaan yang bisa muncul. Kalau  pun pertanyaan-pertanyaan itu disampaikan bukan dalam kontek membela pelaku korupsi, apalagi hendak melemahkan penegakan hukum. Hanya sebuah sisi pandang  setelah mengamati realitas dan kebetulan ada dukungan referensi, yaitu  kasus di Moutong yang menjadi perbandingan.

Pertama, mengapa tidak ada kebijakan yang sama oleh Kacabjari di Tolitoli dengan Kacabjari di Moutong sedangkan kedua Kacabjari itu masih sebagai satu korps dan masih   berada di Republik yang sama..

Kedua, apakah tidak sekedar terjebak dalam pengejaran penyelesaian target dipandang dari jumlah kasus tanpa melihat sisi lain, antara lain, misalnya apakah itu kasus teri atau kasus kakap.

Ketiga, atau apakah memang tidak ada informasi dari masyarakat dan pers terkait kasus korupsi  lainnya, misalnya dugaan korupsi kakap yang sempat dimonitor  Kejaksaan.sehingga tidak ada pilihan lain selain hanya asyik dengan kasus belasan juta rupiah ? Keempat, pertanyaan tersebut diatas sesuai dalam kontek  aspirasi masyarakat yang menginginkan Kejaksaan sebagai institusi yang menegakan undang-undang  tanpa mengabaikan rasa keadilan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar